Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, disebutkan bahwa untuk memperoleh status badan hukum tersebut maka Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Menteri melalui sistem informasi desa.

Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, BPPMD Pekanbaru telah melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran badan hukum BUMDES Desa Kumantan dan Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Mei 2023 di aula kantor BPPMD Pekanbaru. Hadir dalam kegiatan ini memberikan sambutan dan arahan, yaitu Kepala BPPMD Pekanbaru, Hendrik Halomoan Simatupang, S.Kom., M.M., M.Si dan Camat Bangkinang Kota, Minda S.H. Peserta pendampingan berasal dari penasehat, pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa.

Pada kegiatan ini dilaksanakan pembahasan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja BUM Desa yang disesuaikan dengan format pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Diharapkan kedepannya dengan format yang sudah sesuai maka akan dapat segera dilaksanakan upload dokumen di sistem informasi desa untuk memperoleh status badan hukum BUM Desa.